JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menghadirkan saksi ahli pidana dan membawa sebanyak 111 alat bukti dalam praperadilan tersangka suap Hakim Agung nonaktif Mahkamah Agung (MA) Gazalba Saleh, demikian diungkapkan Kepala Bagian KPK Ali Fikri pada Kamis, (5/1/2023).
"Tim Biro Hukum KPK menghadirkan bukti di antaranya keterangan ahli pidana dari Unair dan UII. Selain itu ditambah dengan 111 bukti yang terdiri dari beberapa dokumen dan bukti elektronik termasuk juga bukti uang," kata Ali Fikri kepada wartawan.
Namun, Firman Wijaya, kuasa hukum Gazalba Saleh, menilai bukti-bukti yang dibawa Tim Biro Hukum KPK tidak ada yang relevan. Menurut Firman tidak ada bukti KPK Tersebut yang dapat memperlihatkan dugaan penerimaan suap yang dituduhkan kepada kliennya.
“Bukan banyaknya bukti, 100 bukti atau seribu bukti, tapi relevansi dan akurasi bukti terkait perkara tersebut,” kata Firman di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis.
“Tidak ada yang menjawab (dalil gugatan), termasuk kaitan dengan bukti yang dibawa,” sambungnya.
Firman menilai, bukti-bukti yang dibawa oleh Komisi Antirasuah itu adalah bukti yang didapat dari perkara yang menjerat tersangka lainnya. Dan tidak ada bukti perihal penerimaan suap yang disangkakan kepada Hakim Agung nonaktif MA tersebut.
“Kan harus pada dirinya, kalau menggunakan istilah klasik, misalnya ada ‘maling', ya harus ada (bukti) pada diri seseorang itu ditemukan,” ucapnya.
(Rahman Asmardika)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.