JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan resmi memperpanjang masa penahanan terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, yakni Ferdy Sambo Cs. Perpanjangan penahanan selama 30 hari kedepan.
"Penetapan perpanjangan penahanan Ferdy Sambo dkk dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sudah turun. Masa perpanjangan penahanan tersebut mulai tanggal 8 Januari 2023 s/d 6 Februari 2023, 30 hari," ujar Kepala Humas PN Jaksel Djuyamto, Kamis (5/1/2023)
BACA JUGA: Jaksa Tanyai Hendra Kurniawan Soal Pembagian Tugas oleh Ferdy Sambo
Dujyamto menerangkan, PN Jaksel akan kembali memperpanjang penahanan kedua bila pada 6 Februari 2023 pemeriksaan belum selesai.
"Jika pada tanggal 6 Februari 2023 pemeriksaan perkara tersebut belum selesai, akan dimintakan permohonan perpanjangan penahanan yang kedua, selama 30 hari lagi," kata Djuyamto.