ROZY ZAY HAKIKI, telah melaporkan mantan istrinya yang bernama Norma ke Polda Banten atas dugaan pelanggaran UU ITE. Ia pun membantah semua tuduhan miring yang ditujukan kepadanya, termasuk melakukan zina dengan ibu mertuanya.
Namun Polda Banten belum bisa menindaklanjuti laporan yang disampaikan Rozy, pria yang viral usai diduga berzina dan berselingkuh dengan ibu mertuanya sendiri karena belum cukup bukti. Berikut sejumlah faktanya :
1. Laporan Ditolak Polisi
"Dari hasil gelar sesuai SOP dalam pelayanan laporan polisi di SPKT Polda Banten, disimpulkan bahwa pelaporan belum memenuhi bukti-bukti yang mendukung dugaan tindak pidana ITE tersebut," ujar Kabid Humas Polda Banten, Kombes Shinto Silitonga, kepada awak media.
BACA JUGA:Bantah Berzina dengan Ibu Mertua, Rozy Ungkap Alasan Kabur saat Digerebek Warga
Mantan Kapolsek Sawah Besar ini mengatakan, polisi belum menerbitkan laporan polisi terhadap aduan yang disampaikan Rozy Zay Hakiki.
2. Polisi Tetap Mengusut Kasus Tersebut
Kabid Humas Polda Banten, Kombes Shinto Silitonga mengatakan, pihaknya akan tetap mengusut kasus yang ramai diperbincangkan di media sosial tersebut secara profesional dan transparan.
BACA JUGA:Bantah Berzina dengan Ibu Mertua, Rozy: Cuma Mau Curhat soal Norma Risma!
Polisi, kata dia, akan mengedepankan upaya edukasi dan peringatan terhadap konten-konten yang dianggap mencemarkan nama baik seseorang sesuai SE Kapolri Nomor 2 tanggal 19 Februari 2021.
“Jadi, sampai saat ini tidak ada laporan polisi yang masuk dari RZ,” tutupnya.