Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

PERISKOP 2023: Menanti Nasib Akhir Ferdy Sambo di Hadapan Hukum

Khafid Mardiyansyah , Jurnalis-Jum'at, 06 Januari 2023 |06:39 WIB
PERISKOP 2023: Menanti Nasib Akhir Ferdy Sambo di Hadapan Hukum
Ferdy Sambo (Foto MPI)
A
A
A

JAKARTA - Kasus Pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, atau Joshua Hutabarat terus bergulir dan makin berpolemik. Terbaru, 5 Januari 2023, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan resmi memperpanjang masa penahanan terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, yakni Ferdy Sambo Cs. Perpanjangan penahanan selama 30 hari kedepan.

Bagaimana akhir dari drama yang menghebohkan satu Indonesia itu? Okezone mengulasnya secara lengkap dan mendalam.

Kilas Balik

Peristiwa berdarah itu bermula pada 2 Juli 2022 di Magelang, Jawa tengah. Saat itu, istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, berangkat ke Magelang, Jawa Tengah.

Putri dikawal oleh Brigadir J, Bharada Richard Eliezer, Brigadir Kepala Ricky Rizal, serta Kuat Ma'ruf, dan Susi, yang merupakan sopir dan ART keluarga Sambo.

Agenda Putri ke Magelang adalah untuk melihat anaknya yang bersekolah di sana. Di Magelang, Putri tinggal di rumah kecil dua lantai, yang segala aktivitas di rumah tersebut dapat diamati.

Selanjutnya, pada 4 Juli 2022, Putri yang sedang tertidur di sofa hendak dipindahkan Brigadir Yosua ke kamar. Namun, niat Yosua itu dibatalkan karena diketahui dan dibentak oleh Kuat Ma'ruf.

Lalu, pada 6 Juli 2022, Ferdy Sambo menyusul rombongan Putri ke Magelang. Dia berencana merayakan hari pernikahannya dengan Putri.

Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) diduga dibunuh pada Jumat 8 Juli di antara pukul 17.10 hingga 17.23 WIB di kediaman Irjen Ferdy Sambo, di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Disebutkan, ada kejadian yang melukai harkat martabat keluarga Ferdy Sambo yang memicu pembunuhan itu. Namun hingga kini, tak ada bukti konkret soal kejadian dugaan pelecehan seksual itu yang dipaparkan dalam sidang.

Ferdy Sambo pun dijerat pasal pembunuhan dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 jo Pasal 55, 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.

Sementara, Richard Eliezer atau Bharada E juga dijerat pasal yang sama karena diduga sebagai pihak yang menembak Brigadir J, kemudian Bripka RR dan KM yang turut membantu dan menyaksikan penembakan tersebut juga dijerat pasal yang sama. Terakhir, Putri Candrawathi juga dijerat dengan pasal pembunuhan berencana karena diduga mengetahui dan membantu proses pembunuhan.

Hingga 6 Januari, sidang sendiri masih mengagendakan pemeriksaan para terdakwa di PN Jakarta Selatan. Dugaan terkait kronologi dan motif masih simpang siur.

Hukuman Mati atau Penjara?

Ferdy Sambo Cs dijerat Pasal 340 sub Pasal 338, Pasal 55, Pasal 56 KUHP ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Ferdy Sambo juga telah resmi dipecat dari Polri setelah Komisi Sidang banding menolak permohonan banding yang diajukannya atas putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Namun, Ferdy Sambo diduga sedang berupaya untuk meringankan hukumannya dengan membuktikan bahwa tidak ada pembunuhan berencana sebagaimana Pasal 340 KUHP yang disangkakan kepadanya.

Pasalnya, sebelum kejadian pembunuhan Brigadir Yosua, Ferdy Sambo menerima laporan istrinya, Putri Candrawathi atas ulah Brigadir J yang melecehkannya di Magelang. Ferdy Sambo tersulut emosinya dan dalam waktu singkat, penembakan itu terjadi.

Atas dasar itulah yang akan digunakan kuasa hukum Ferdy Sambo, untuk membuktikan bahwa kliennya tidak merencanakan pembunuhan. Setidaknya, harapan meringankan hukuman dapat tercapai.

Seminimal mungkin, Sambo hanya dijerat Pasal 338 Jo 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hanya 15 tahun. Ferdy Sambo pun terhindar dari ancaman hukuman mati di Pasal 340 KUHP.

Bagaimana akhir dari drama ini? Kasus ini mungkin akan berakhir di 2023, atau bahkan lebih panjang lagi, mengingat ada proses banding, hingga kasasi dan grasi sebelum vonis hakim bisa benar-benar inkrah, atau berkekuatan hukum tetap.

(Khafid Mardiyansyah)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement