Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Dalami Aliran Uang Rp500 Miliar Lukas Enembe ke Rumah Judi

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Jum'at, 06 Januari 2023 |08:02 WIB
KPK Dalami Aliran Uang Rp500 Miliar Lukas Enembe ke Rumah Judi
Ilustrasi (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengantongi informasi Gubernur Papua, Lukas Enembe menyimpan uang sebesar 50 juta dollar Singapura atau setara Rp500 miliar di rumah judi alias kasino Singapura. Informasi itu diterima KPK dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

"Ada informasi juga dari PPATK terkait dengan uang atau dana di rekening apa, rumah judi yang di Singapura itu, sekitar 50an juta dollar Singapura atau Rp500 miliar lebih itu temuan dari PPATK," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (5/1/2023).

Alex memastikan bakal mendalami informasi tersebut. Salah satunya, lewat pemeriksaan sejumlah saksi. Di mana, KPK pernah memanggil salah satu petinggi rumah judi alias kasino di Singapura, beberapa waktu lalu. "Ya tentu saja informasi-informasi tersebut ya, itu pasti kami dalami," ungkap Alex.

Baca juga: KPK Tegaskan Akan Cek Aset Lukas Enembe yang Diduga Hasil Korupsi

Saat ini, kata Alex, KPK masih fokus pada dugaan suap Rp1 miliar yang diterima Lukas Enembe. KPK telah memiliki alat bukti yang cukup terkait dugaan suap Rp1 miliar untuk Lukas Enembe. Siap tersebut berasal dari Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka.

"Itu yang dari sisi alat buktinya kami anggap cukup," tutur Alex.

Baca juga: KPK Duga Banyak Pejabat Pemprov Papua Turut Kecipratan Uang Haram dari Pengusaha

Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan dua tersangka kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua. Keduanya yakni, Gubernur Papua, Lukas Enembe (LE) dan Bos PT Tabi Bangun Papua (PT TBP), Rijatono Lakka (RL).

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement