Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

3 Sanksi Pelaku Kejahatan Seksual, dari Pidana hingga Kebiri

Nevriza Wahyu Utami , Jurnalis-Sabtu, 07 Januari 2023 |05:08 WIB
3 Sanksi Pelaku Kejahatan Seksual, dari Pidana hingga Kebiri
Ilustrasi. (Foto: Shutterstock)
A
A
A

PELECEHAN atau kejahatan seksual dilakukan secara sepihak dan menimbulkan ketidaknyamanan atau ancaman bagi individu yang menjadi korban.

Bentuk kejahatan seksual bermacam-macam, seperti perkosaan, perbudakan seks, perdagangan seks, kehamilan paksa, kekerasan seksual, eksploitasi seksual, hingga penyalahgunaan seks dan aborsi.

Berbagai ancaman sanksi diberikan bagi orang yang melakukan tindakan kejahatan ini. Berikut ragam sanksinya.

1. Sanksi Pidana dan Denda

Terdapat berbagai aturan hukum yang berlaku bagi pelaku kejahatan seksual antara lain, Pasal 5 UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang mengatur bahwa pelaku perbuatan seksual nonfisik dapat dipidana hingga 9 bulan penjara dan denda maksimal Rp10 juta.

Sedangkan bagi pelaku pelecehan seksual fisik dapat dipidana hingga 12 tahun penjara dan denda paling banyak Rp300 juta, sesuai Pasal 6 UU TPKS.

 Baca juga: Ayah Tiri Biadab, Tega Cabuli Anaknya Berkali-Kali

Bagi pelaku yang melakukan penyiksaan seksual dapat dipidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp300 juta, sesuai aturan Pasal 11 UU TPKS. Menurut Pasal 14 UU TPKS, pelaku kekerasan seksual berbasis elektronik dapat dipidana penjara maksimal 4 tahun dan denda paling banyak Rp200 juta. Pelaku perbudakan seksual terancam pidana penjara paling lama 15 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp1 miliar.

2. Sanksi Sosial

Selain menggunakan sanksi hukum pidana yang tegas dan konsisten untuk memperkuat dan menimbulkan efek jera bagi pelaku kejahatan seksual, salah satu hal yang perlu diperhatikan adalah bagaimana sanksi sosial perlu diciptakan oleh masyarakat.

Berbeda dengan hukum formal yang didasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sanksi sosial lebih berkaitan dengan adat dan kebiasaan masyarakat.

Sanksi sosial lebih berkaitan dengan norma dan nilai yang berlaku di masyarakat. Dalam masyarakat, sanksi sosial sering kali lebih efektif dalam mengatur perilaku manusia yang menyimpang atau melanggar norma dan hukum yang berlaku.

 

Pasalnya, saat ini banyak kasus pelecehan seksual di lingkungan pendidikan. Isu pelecehan seksual sudah menjadi darurat di institusi pendidikan. Oleh karena itu, pantas jika para pelaku mendapat sanksi sosial atau mendapat sanksi pencabutan jabatan dari instansi tersebut agar para pelaku jera dan tidak lagi melakukan kejahatan seksual lainnya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement