JAKARTA - Peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Prof Siti Zuhro menegaskan, Presiden memiliki hak prerogatif dalam perombakan kabinet atau reshuffle, namun hak prerogative itu tidak boleh digunakan sewenang-wenang.
Sebaliknya, dalam menjalankan hak prerogative tersebut, presiden harus mendengar suara rakyat, bukan suara satu-dua elite atau satu partai politik saja.
“Di tahun politik ini dan menjelang pelaksanaan pemilu presiden dan pemilu legislatif, sebaknya Presiden lebih fokus untuk menyiapkan pemilu yang berkualitas dan mencegah kegaduhan pemilu,” ujar Siti Zuhro menanggapi polemik reshuffle, Jumat (6/1/2023).
Pengamat politik ini menyarankan Presiden lebih mensolidkan kabinet sehingga menteri-menteri bekerja secara professional untuk mendukung target pemerintah dalam berbagai bidang.
Untuk meredakan poliemik di publik, Siti Zuhro mengusulkan agar Presiden Jokowi berinisiatif menjalin komunikasi dengan elite partai pendukung atau partai koalisi.
“Segera undang pimpinan partai koalisi dan komunikasikan isu yang berkembang di masyarakat, sehingga dapat mengurangi kegaduhan,” tandasnya.
Dikemukakan Siti Zuhro, bukankah ketika awal pembentukan koalisi dan pembahasan calon menteri, Presiden Jokowi rajin berkomunikasi dengan para pemimpin partai koalisi. Nah, saatny ketika publik disuguhkan perdebatan soal koalisi dan reshuffle, maka ini perlu dibicarakan bersama di tingkat koalisi, bukan dibiarkan berkembnag liar.
“Dengan cara mengundang dan mendiskusikan masalah-masalah yang krusial di public menyangkut kaolisi, masyarakat diberi pendidikan politik yang baik. Ini memberikan kedewasaan dan pencerahan politik bagi masyarakatbanyak. Bukankan visi besar Pemerintahan Jokowi-KH Ma’ruf untuk membangun SDM unggul? Jadi suguhkan sesuatu yang mencerahkan,” papar Siti Zuhro.
Menyinggung usulan sejumlah elite PDIP yang terus mendorong-dorong Presiden Jokowi untuk melakukan perombakan kabinet dan mengganti menteri dari Nasdem, hanya karena partai ini mencalonkan Presiden lebih awal, menurut Siti Zuhro, langkah tersebut bisa disebut melanggar etika politik.