Saat berada di rumah pamannya tersebut, pelaku ini sudah mengakui perbuatannya yang telah membunuh kedua orang tuanya.
“Usai mengetahui keberadaan pelaku yang berada di rumah pamannya di Parit 17 Senyerang, pelaku kita tangkap tanpa melakukan perlawanan," tegas Kapolres.
Berdasarkan keterangan dari sejumlah saksi, pelaku ini sebelumnya punya riwayat gangguan jiwa. Namun, pelaku ini bisa berbuat dan bisa bertindak.
"Kalau dalam pemahaman kita, dia sadar. Jadi kita tetap akan melaksanakan pengamanan dan penahanan, karena apabila dibiarkan bisa meresahkan masyarakat dan kemungkinan besar dapat melakukan perbuatan yang serupa lagi," katanya.
(Khafid Mardiyansyah)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.