Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Terbukti Curangi Tes CPNS, Eks Kepala BKPSDM Kolaka Utara Divonis 4 Tahun Penjara

Muh Rusli , Jurnalis-Jum'at, 06 Januari 2023 |17:21 WIB
Terbukti Curangi Tes CPNS, Eks Kepala BKPSDM Kolaka Utara Divonis 4 Tahun Penjara
Ilustrasi/Foto: Muh. Rusli
A
A
A

KOLAKA UTARA - Mantan Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara, Jumadil, divonis empat tahun penjara dan denda Rp800 juta dan subsidair enam bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Lasusua.

Vonis tersebut lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntutnya hanya selama empat bulan penjara.

 BACA JUGA:Banyak Warga Sesak Napas, Damkar Semprot Jalan Berdebu

"Betul, majelis hakim memutusnya 4 tahun penjara. Hal itu tertuang dalam Nomor 77/Pid.Sus/PN Lss yang bisa diakses oleh masyarakat melalui website PN Lasusua," ujar Hakim PN Lasusua, Dadang Slamet Riyadi, Jumat (6/1/2023).

Dikatakan, Jumadil terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan. Selain itu, ia juga terbukti memberi kesempatan dan sarana, serta sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan melawan hukum dengan memberi akses komputer dan sistem elektronik yang melanggar sistem pengamanan.

 BACA JUGA:Terungkap! Hasil Tes DNA Korban Mutilasi di Bekasi Bernama Angela Hindriati

"Pelanggaran pidananya tentang ITE penerimaan CAT CPNS. Kalau terkait dugaan suap atau korupsinya ranah pengadilan Tipikor," tuturnya.

Jumadil dianggap memenuhi pasal 46 ayat 3 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Pidana dalam kasus tersebut paling lama delapan tahun penjara.

Terkait perbedaan mencolok antara tuntutan dan vonis eks kepala BKPSDM tersebut, jaksa dan majelis hakim dikatakan memiliki penilaian dan pandangan tersendiri dalam suatu perkara. "Yang jelas, tuntutan tersebut tidak mengikat dan mempengarungi putusan hakim," pungkasnya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement