Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Terbukti Curangi Tes CPNS, Eks Kepala BKPSDM Kolaka Utara Divonis 4 Tahun Penjara

Muh Rusli , Jurnalis-Jum'at, 06 Januari 2023 |17:21 WIB
Terbukti Curangi Tes CPNS, Eks Kepala BKPSDM Kolaka Utara Divonis 4 Tahun Penjara
Ilustrasi/Foto: Muh. Rusli
A
A
A

Sebagaimana diketahui, Jumadil ditangkap bersama dua rekan sindikatnya yakni operator pemasang aplikasi bernama Arfan alias Ilo dan seorang staf BKPSDM Kolut, Adli Nirwan.

Mereka melakukan kecurangan dalam seleksi penerimaan CPNS 2021 dengan memasang aplikasi Zoho guna mengatur skor peserta.

Ada sembilan peserta tes yang mereka bantu kelulusannya namun tiga orang di antaranya gagal. Setiap peserta dimintai bayaran senilai Rp150 juta sebagai mahar kepada tiga orang tersebut.

Saat ditangkap, polisi mengamankan barang bukti berupa tiga unit laptop, 10 hanphone, belasan akun surat elektronik (e-mail) dan kartu SIM Telkomsel.

Hingga kini, tidak diketahui pasti keenam peserta yang mereka loloskan tersebut. Meski demikian, Satgas Anti-Kecurangan Seleksi CASN sebelumnya mengatakan akan membatalkan hasil seleksi keenam oknum tersebut.

(Nanda Aria)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement