Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPU Tegaskan Pemilu 2024 Masih Gunakan Sistem Proporsional Terbuka

Irfan Maulana , Jurnalis-Senin, 09 Januari 2023 |09:14 WIB
 KPU Tegaskan Pemilu 2024 Masih Gunakan Sistem Proporsional Terbuka
Illustrasi (foto: Okezone)
A
A
A

Sidang lanjutan gugatan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum soal Sistem Proposional pada Pemilu akan berlangsung pada Selasa, (17/01/2022) di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat.

Sidang dengan nomor perkara 114/PUU-XX/2022 ini beragendakan mendengarkan keterangan DPR, Presiden dan KPU.

"Selanjutnya dalam konteks prinsip berkepastian hukum dalam penyelenggaraan Pemilu, apapun yang akan menjadi materi amar Putusan Mahkamah Konstitusi nanti, sebagai penyelenggara Pemilu wajib melaksanakannya," tutur Idham.

Dia menjelaskan, hal tersebut sesuai dengan norma dalam pasal 10 Ayat (1) UU nomor 8 Tahun 2011 yang berbunyi, "Putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final, yakni putusan Mahkamah Konstitusi langsung memperoleh kekuatan hukum tetap sejak diucapkan dan tidak ada upaya hukum yang dapat ditempuh. Sifat final dalam putusan Mahkamah Konstitusi dalam Undang-Undang ini mencakup pula kekuatan hukum mengikat".

"Sampai saat ini Pasal 168 ayat 2 dalam UU Pemilu tidak/belum berubah atau tidak diubah. Sebagai penyelenggara Pemilu, norma yang berlaku wajib dilaksanakan. Melaksanakan UU Pemilu bersifat imperatif," pungkasnya.

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement