JAKARTA - Pelaku pembakar mantan istri dan kekasihnya, Muhammad Ridwan atau MR (44) kini telah digelandang oleh Polsek Metro Penjaringan, Jakarta Utara. MR diketahui membakar mantan istri sirinya, DW alias Dewi (38) dan kekasihnya, Sobari alias SB, lantaran terbakar api cemburu.
Menurut Kapolsek Metro Penjaringan, Kompol M. Probandono Bobby menjelaskan, tersangka MR melancarkan aksinya saat tengah bertugas menjadi kenek angkot rekannya.
BACA JUGA:Kumpulan Link Berita dan Video Special Dialogue Okezone: Outlook Politik 2023
"Saat itu, MR melintas di jembatan Jelambar Aladin, Penjaringan, MR melihat mantan istri Tersangka yaitu Korban DW sedang duduk-duduk dengan Korban SB di bangku tenda Mie Ayam milik orang tua Korban DW atau mantan mertua tersangka," jelas Bobby melalui keterangannya, Senin (9/1/2023).
Bobby melanjutkan, disaat itulah amarah MR tersulut karena melihat DW sedang berduaan dengan SB.
"Lalu MR merasa kesal dan emosi dan timbul niat dirinya untuk melakukan perbuatannya. Kemudian MR berhenti di pinggir jalan kurang lebih 300 meter dari lokasi Kedua Korban berada. Setelahnya tersangka membeli bensin seharga Rp5000, dengan dibungkus plastik bening ukuraan satu kilo," ujar Bobby.
BACA JUGA:Jaksa Muak Mendengar Kebohongan Ricky Rizal: Terserah Kau Lah!
Setelah membeli bensin, lanjut Bobby, MR mengambil korek api berwarna hijau milik pedagang bensin eceran tersebut. Tanpa basa-basi, Bobby menuturkan, MR tak ragu menyiramkan bensin kepada kedua korban lalu menyulut api menggunakan korek gas tersebut.
"Api kemudian menyambar dan membakar tubuh kedua Korban yang menyebabkan tubuh kedua korban terbakar. Lalu tersangka langsung kabur dan kemudian kedua korban menceburkan diri ke Sungai Jelambar," tutur Bobby.
Menurut Bobby, mantan istri pelaku, DW selamat setelah menyeburkan diri ke sungai. Kendati demikian, SB langsung meninggal dunia seketika.
"Korban DW selamat namun mengalami luka bakar yang serius dan masih dalam perawatan di RSCM dan Korban SB meninggal dunia setelah menceburkan diri ke sungai," terang Bobby.
Setelahnya, Bobby mengungkapkan anggotanya berhasil meringkus MR melalui Team Buser Polsek Metro Penjaringan di Tanggul Jagung.
"Tersangka ditangkap oleh Team Buser Polsek Metro Penjaringan di Tanggul Jagung Pejagalan. Pelaku ditangkap setelah dua malam dalam pelarian dari perbuatannya," katanya.
Diketahui, Bobby menjelaskan, kejadian yang terjadi pada Rabu, 4 Januari 2023 sekira jam 19.00 WIB, telah mengakibatkan pembunuhan. Ia menuturkan korban SB meninggal dunia di tempat, sedangkan mantan istri pelaku, DW mengalami luka berat.
"Tersangka MR cemburu dan kesal terhadap Korban DW yang telah menjalin asmara dengan Korban SB. Saat tersangka MR belum menikah dengan Korban DW, Tersangka sempat bersaing dengan Korban SB untuk mendapatkan Korban DW," ucap Bobby.
Kompol Bobby juga menuturkan, MR memang memiliki riwayat perselisihan dengan SB sebelumnya. Oleh karenanya, MR langsung tersulut emosi ketika melihat mantan istrinya, DW sedang berduaan dengan SB.
"Sebelumnya antara Tersangka MR dan Korban SB memang pernah berselisih faham sehingga Tersangka MR saat melihat Korban DW dan Korban SB berduaan merasa kesal dan merasa bahwa penyebab Korban DW meminta cerai tersangka karena korban SB. Maka tersangka marah dan kesal dan melakukan perbuatannya terhadap kedua korban," terang Bobby.
Atas perbuatannya, Bobby menjelaskan tersangka MR disangkakan dengan jeratan pasal Pasal 340 KUHPdana dan atau Pasal 338 KUHPidana dan atau Pasal 351 Ayat (2) & (3) KUHPidana. Tersangka MR, lanjut Bobby, berdasarkan tindakannya akan diancam ancaman Hukuman Maksimal Hukuman Mati dan seumur hidup.
(Nanda Aria)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.