JAKARTA - Terdakwa dugaan kasus pembunuhan Brigadir J, Bharada E atau Richard Eliezer kembali menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Namun, sidang ditunda karena Jaksa belum menyelesaikan berkas tuntutannya.
"Izin majelis, karena berkas perkara ini satu kesatuan, karena belum ada satu pemeriksaan, keterangan terdakwa Putri Cabdrawathi yang sedianya hari ini akan diperiksa. Kami minta waktu pembacaan tuntutan tunda satu minggu," ujar Jaksa di persidangan, Rabu (11/1/2023).
Jaksa menyebutkan, berkas tuntutan dugaan kasus pembunuhan Brigadir J merupakan satu kesatuan. Namun, masih ada satu terdakwa, yakni Putri yang belum diperiksa keterangannya sebagai terdakwa sehingga berkas tuntutan belum bisa dirampungkan saat ini.
"Baik. Oleh karena alasan penuntut umum tadi, saudara terdakwa keterangan Putri belum masuk dalam surat tuntutan saudara. Maka Jaksa meminta waktu untuk ditunda. Majelis berikan waktu 1 minggu dari hari ini, jadi minggu depan penuntut umum bacakan tuntutan bersama terdakwa lain," kata Ketua majelis hakim, Wahyu Iman Santoso.
BACA JUGA:Tangis Haru Istri Pengemudi Ojol Pecah, Anaknya Berhasil Masuk Akmil
Tim pengacara Bharada E mengaku mereka mengikuti penetapan hakim tersebut. Alhasil, sidang dengan terdakwa Bharada E yang digelar pada sekira pukul 09.45 WIB itu pun ditutup pada sekira pukul 10.00 WIB.
Sidang beragendakan tuntutan oleh Jaksa dengan terdakwa Bharada E bakal digelar pada Rabu, 18 Januari 2023 mendatang.
(Nanda Aria)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.