Dalam pertimbangannya, Hakim Eko mengatakan bahwa hal memberatkan Benny yakni telah merugikan negara yang sangat besar. Perbuatan Benny juga dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam menyelenggarakan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme.
"Perbuatan terdakwa terencana, terstruktur dan masif, perbuatan terdakwa dapat menimbulkan 'distrust' atau ketidakpercayaan masyarakat terhadap kegiatan pereasuransian dan pasar modal, perbuatan terdakwa bisa berdampak pada stabilitas perekonomian negara dan terdakwa tidak mengakui kesalahannya," papar Hakim Eko.
Adapun hal meringankan, Benny dinilai kooperatif dengan bersikal sopan selama di persidangan. Selain itu, Benny juga merupakan tulang punggung keluarga.
(Nanda Aria)