Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pelajar Bersama Rekannya Merampok Lalu Mencabuli Korbannya

Yuswantoro , Jurnalis-Kamis, 12 Januari 2023 |08:31 WIB
Pelajar Bersama Rekannya Merampok Lalu Mencabuli Korbannya
Polisi tangkap pelaku pencurian dengan kekerasan (Foto : MPI)
A
A
A

TANGGAMUS - Polres Tanggamus akhirnya berhasil mengungkap kasus perampokan disertai pencabulan yang terjadi di wilayah Kecamatan Semaka.

Atas identifikasi, polisi berhasil membekuk seorang pelajar 16 tahun berinisial RY warga Kecamatan Bandar Negeri Semoung (BNS), Tanggamus dalam persangkaan kasus tersebut.

Dalam aksi kejahatan itu tersangka tidak sendirian, namun bersama seorang rekannya yang telah diketahui identitasnya, yang hingga kini masih dilakukan pengejaran.

Kasat Reskrim Polres Tanggamus, Hendra Safuan, mengungkapkan, tersangka RY berhasil ditangkap saat berada di Pekon Siring Betik Kecamatan Wonosobo. “Tersangka ditangkap kemarin Selasa tanggal 10 Januari sekira pukul 11.00 WIB, di Pekon Siring Betik, Wonosobo,” ungkap Iptu Hendra Safuan, Rabu 11 Januari 2023.

Dari tangan tersangka turut disita barang bukti handphone Vivo y19 warna magnetic black milik korban. Kasat menjelaskan, kronologi tindak pidana Curas yang dilakukan tersangka pada Kamis, 22 Desember 2022 sekitar pukul 22.00 WIB di Jalan Pesawahan Pekon Tugurejo Kecamatan Semaka Kabupaten Tanggamus.

Kejadian bermula sepulangnya korban DT, dari pekerjaanya mengendarai sepeda motor melintasi TKP, tiba-tiba datang 2 laki-laki yang tidak dikenal berboncengan mengendarai sepeda motor menghadang dan menyuruh korban berhenti.

Menyadari ada yang tidak benar, korban berusaha kabur dengan memutar balik sepeda motornya namun terjatuh sehingga salah satu pelaku memegangi korban sekaligus menarik tas selempang yang dibawa korban.

Pelaku juga mengancam korban dengan menggunakan sebilah badik bahkan mencabuli korban, dan menampar pipi korban sebelah kanan serta membenturkan kepala korban ke jalan.

Menurut korban, pelaku juga berusaha memperkosanya, namun korban melakukan perlawanan dengan berteriak hingga pelaku panik dan melarikan diri dari lokasi dengan membawa kabur barang milik korban.

“Atas kejadian tersebut korban mengalami memar dikepala sebelah kanan dan lecet lecet dijari tangan, serta mengalami kerugian sejumlah surat-surat penting dan handphone sehingga melapor ke Polres Tanggamus,” jelasnya.

Diungkapkan Kasat berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui peran tersangka RY membawa kendaraan yang dipergunakannya melakukan kejahataan tersebut bersama rekannya yang masih dalam pencarian. “Tersangka RY bersama rekannya yang telah diketahui identitasnya, saat ini masih dalam pengejaran,” ungkapnya.

Untuk itu juga, Kasat mengimbau kepada pelaku yang belum tertangkap agar menyerahkan diri ke Polres Tanggamus sehingga kasus tersebut dapat lebih terang.

“Saat ini kami imbau, kepada keluarga pelaku berinisial R yang melakukan kejahatan bersama RY agar menyerahkan diri atau akan kami akan buru yang bersangkutan kemanapun larinya,” imbaunya.

Ditambahkan Kasat, saat ini tersangka RY berikut barang bukti handphone ditahan di Mapolres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut. “Atas perbutannya, tersangka RY dijerat pasal 365 KUHPidana, ancaman maksimal 9 tahun penjara,” tandasnya.

Sementara itu, berdasarkan keterangan tersangka RY bahwa ia telah dua kali melakukan kejahatan serupa di wilayah Tanggamus dan terakhir bersama R. “Sekarang sudah 2 kali. Kemarin sama temen saya, saya yang bawa motornya,” kata RY di Polres Tanggamus.

Tersangka RY yang merupakan pelajar di salah satu SMA itu juga mengaku menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya. “Saya menyesal dan tidak akan mengulanginya,” tutupnya.

(Angkasa Yudhistira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement