Raharjo menegaskan, bila dijumpai warung yang dijadikan sebagai tempat praktek prostitusi, akan ditindak sesuai peraturan.
"Karena jelas melanggar KUHP maupun Perda Kabupaten Pemalang nomor 12 tahun 2019 tentang Penanggulangan Pelacuran di Kabupaten Pemalang," ujar Raharjo.
Tak hanya itu, operasi gabungan juga melakukan himbauan kepada pemilik panti pijat agar tidak menyalahgunakan praktek pijat mengarah pada prostitusi.
"Jika terbukti melakukan pelanggaran akan ditindak sesuai peraturan yang berlaku," tegas Raharjo.
(Nanda Aria)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.