Share

Disinyalir Buat Praktik Prostitusi, Sejumlah Warung di Pantura Pemalang Dirazia Petugas

Aryanto, · Kamis 12 Januari 2023 14:07 WIB
https: img.okezone.com content 2023 01 12 512 2744954 disinyalir-buat-praktik-prostitusi-sejumlah-warung-di-pantura-pemalang-dirazia-petugas-PCE4lATFIa.jpg Ilustrasi/Foto: Aryanto

PEMALANG -Operasi gabungan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), TNI - Polri, dan Forkopimda Pemalang menyisir sejumlah tempat yang disinyalir dijadikan ajang prostitusi, di antaranya ke sejumlah warung di wilayah Pentura Pemalang, Rabu (11/1/2023) malam.

Operasi gabungan tersebut menindak lanjuti banyaknya aduan dari masyarakat terkait dugaan adanya pratek prostitusi di sejumlah tempat di Kabupaten Pemalang, serta guna menciptakan kondusifitas Keamanan dan ketertiban di kota Pemalang.

 BACA JUGA:Detik-Detik Transjakarta Mogok di Perlintasan Kereta, Sopir dan Penumpang Sempat Panik

Target operasi gabungan menyasar sejumlah tempat yang dinilai rawan gangguan kamtibmas, pratik prostitusi dan perdagangan minuman keras, yang kesemuanya itu merupakan penyakit masyarakat (pekat).

Beberapa lokasi seperti seputar terminal Pemalang, grosir Petarukan, warung remang-remang wilayah Jatirejo Ampelgading menjadi sasaran operasi pekat tersebut.

 BACA JUGA:Isak Tangis Keluarga Iringi Pemakaman Angela Korban Mutilasi di Bekasi

"Kita lakukan operasi penyakit masyarakat dengan tetap mengedepankan prinsip hunanis," kata Kepala Satpol PP Pemalang, Raharjo.

"Sekaligus kita lakukan sosialisasi pada pemilik warung yang buka terkait rencana penertiban warung remang-remang Jatirejo," imbuhnya.

Follow Berita Okezone di Google News

Raharjo menegaskan, bila dijumpai warung yang dijadikan sebagai tempat praktek prostitusi, akan ditindak sesuai peraturan.

"Karena jelas melanggar KUHP maupun Perda Kabupaten Pemalang nomor 12 tahun 2019 tentang Penanggulangan Pelacuran di Kabupaten Pemalang," ujar Raharjo.

Tak hanya itu, operasi gabungan juga melakukan himbauan kepada pemilik panti pijat agar tidak menyalahgunakan praktek pijat mengarah pada prostitusi.

"Jika terbukti melakukan pelanggaran akan ditindak sesuai peraturan yang berlaku," tegas Raharjo.

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Berita Terkait

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini