JAKARTA - Terdakwa dugaan kasus Obstruction of Justice kematian Brigadir J, Arif Rachman Arifin mengaku menyesal perbuatannya, ditambah pimpinannya tak bertanggung jawab hingga membuatnya menjadi seorang terdakwa dalam kasus tersebut.
Pimpinan yang dimaksud Arif adalah itu Hendra Kurniawan dan Ferdy Sambo.
"Setelah terdakwa dihadirkan, apakah terdakwa menyesal?" tanya Jaksa di persidangan, Jumat (23/1/2023).
"Menyesal, ternyata pimpinan saya tidak bertanggung jawab," jawab Arif.