Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Setelah Dipatsus, Arif Rachman Merasa Aman untuk Jujur

Rizky Syahrial , Jurnalis-Jum'at, 13 Januari 2023 |18:09 WIB
Setelah Dipatsus, Arif Rachman Merasa Aman untuk Jujur
Arif Rachman Arifin. (MPI/Faisal Rahman)
A
A
A

JAKARTA - Terdakwa kasus obstruction of justice pembunuhan Brigadir J, Arif Rachman Arifin, mengaku merasa lebih aman menyampaikan keterangan setelah dikurung atau ditempatkan khusus (patsus).

Hal itu pun disampaikannya saat sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (13/1/2023).

Awalnya, Arif menceritakan saat dia dipanggil untuk dipatsuskan. Saat itu, dia langsung datang dan menyadari pemanggilan tersebyut berkaitan dengan kasus Sambo.

"Saya juga mulai mendengar katanya Richard mulai mengaku itu semua yang melakukan Pak Ferdy Sambo," kata Arif di ruang sidang.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement