Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Koupsi Asabri, Kejagung Bilang Hakim Keliru Vonis Nihil ke Benny Tjokro

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Sabtu, 14 Januari 2023 |14:49 WIB
Koupsi Asabri, Kejagung Bilang Hakim Keliru Vonis Nihil ke Benny Tjokro
Ilustrasi (Foto : Okezone.com)
A
A
A

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan terdakwa Benny Tjokrosaputro alias Benny Tjokro bersalah melakukan tindakan pidana korupsi terkait pengelolaan keuangan dan dana investasi di PT Asabri (Persero) tahun 2012-2019.

Hanya saja, majelis hakim tak memberikan hukuman terhadap Komisaris PT Hanson International Tbk itu. Dasarnya, Benny Tjokrk telah mendapat pidana hukuman pidana penjara maksimal seumur hidup dari perkara korupsi Jiwasraya.

"Karena terdakwa sudah dijatuhi pidana seumur hidup dalam perkara PT Asuransi Jiwasraya, maka pidana yang dijatuhkan dalam perkara a quo adalah pidana nihil," kata Ketua Majelis Hakim IG Eko Purwanto saat bacakan surat putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis 12 Januari 2023.

(Angkasa Yudhistira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement