Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Lagi Asyik Nyabu, Pemuda Pengangguran Ditangkap

Indra Siregar , Jurnalis-Sabtu, 14 Januari 2023 |13:57 WIB
Lagi Asyik Nyabu, Pemuda Pengangguran Ditangkap
Seorang pemuda pengangguran ditangkap saat konsumsi sabu. (Ilustrasi/Freepik)
A
A
A

"Dari TKP itu juga barang bukti yang diamankan berupa 1 serokan dari sedotan bening, 1 kotak plastik bekas permen, 1 HP Merek Oppo warna putih, dan 1 HP Merek Samsung warna hitam," tuturnya.

Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dijerat hukuman paling singkat empat tahun penjara.

(Erha Aprili Ramadhoni)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement