"Dari TKP itu juga barang bukti yang diamankan berupa 1 serokan dari sedotan bening, 1 kotak plastik bekas permen, 1 HP Merek Oppo warna putih, dan 1 HP Merek Samsung warna hitam," tuturnya.
Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dijerat hukuman paling singkat empat tahun penjara.
(Erha Aprili Ramadhoni)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.