Share

Kenal dengan Pria Lewat Medsos, Bocah SD Dilecehkan

Solichan Arif, Koran Sindo · Sabtu 14 Januari 2023 10:45 WIB
https: img.okezone.com content 2023 01 14 519 2746177 kenal-dengan-pria-lewat-medsos-bocah-sd-dilecehkan-iZEAv8QyxY.jpg Bocah SD di Tulungagung dilecehkan pria yang dikenalnya lewat medsos. (Ilustrasi/Ist)

TULUNGAGUNG – Bocah perempuan berusia 11 tahun asal Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, dilecehkan pria yang dikenalnya lewat media sosial (medsos).

Ia diduga mengalami pelecehan seksual oleh laki-laki berinisial MB (20), warga Kecamatan Ngantru.

Dalam keadaan tidur, bocah belia itu diduga dilecehkan.

“Kasusnya sudah kita laporkan ke Polres Tulungagung,” ujar Hery Widodo penasihat hukum korban kepada MPI, Sabtu (14/1/2023).

Peristiwa itu terjadi pada 11 Januari 2023. Korban tak menaruh curiga apa-apa saat MB mengajaknya bertemu. Malam itu korban sengaja berada di ujung gang depan rumahnya, menyambut jemputan MB.

Dengan bersepeda motor keduanya lantas jalan-jalan. Dalam keterangannya, korban yang masih duduk di bangku 5 SD (sekolah dasar) mengaku diajak terlapor hingga ke wilayah Kalidawir.

Sebelum berlanjut ke wilayah warkop Sembung atau Pinka yang berlokasi di Kota Tulungagung, ia sempat diajak ngopi. Kemudian sesampai di kawasan Pinka, korban hanya mengiyakan saat MB mengajaknya mampir ke kos-kosan.

Di sebuah kamar kos itu, korban lantas beristirahat. Mungkin lelah bercampur ngantuk, ia langsung tertidur. Pada pukul 03.00 WIB dini hari, korban terbangun dan kaget. Ia mendapati tubuhnya dalam keadaan setengah telanjang.

Di depan orangtua korban, terlapor awalnya mengaku tidak melakukan perbuatan asusila apapun. Keterangannya berubah setelah diketahui adanya foto-foto korban di ponselnya.

Terlapor beralasan hanya memotret untuk koleksi pribadi. Ia tetap mengatakan tidak sampai melakukan hubungan intim. Orang tua korban memutuskan melapor ke polisi.

Follow Berita Okezone di Google News

Setelah diperiksa, petugas SPKT Polres Tulungagung langsung membawa korban ke RS Bhayangkara untuk dilakukan visum.

Menurut Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Tulungagung Iptu Retno Pujiarsih, penyidik telah menetapkan terlapor MB sebagai tersangka dugaan persetubuhan perempuan di bawah umur.

Di depan petugas, MB mengakui semua perbuatannya. Saat berada di kos-kosan, ia telah menggauli korban. Pengakuan tersebut dikuatkan dengan hasil visum pada alat vital korban.

“Terlapor telah ditetapkan tersangka dan ditahan di Mapolres Tulungagung,” ujarnya kepada wartawan. Dalam kasus asusila ini tersangka MB dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini