EMPAT LAWANG - Jufri (27), pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor) milik seorang buruh yang sedang merumput di wilayah perkebunan durian, Kabupaten Empat Lawang ditangkap aparat gabungan.
Kapolsek Pendopo Empat Lawang, AKP Gunawang mengatakan, tersangka yang merupakan warga Kecamatan Pendopo, Kabupaten Empat Lawang diringkus saat berada di rumah mertuanya.
"Tersangka diringkus di rumah mertuanya di Desa Lesung Batu, Kecamatan Lintang Kanang setelah adanya informasi yang diterima anggota," ujar AKP Gunawang, Sabtu (14/1/2023).
Dijelaskan Kapolsek, saat kejadian tersangka yang melintas di TKP melihat motor korban terparkir 100 meter dari korban yang sedang merumput di kebun durian.
"Saat itu korban tidak menyadari motornya telah dicuri. Namun, saat hendak pulang barulah diketahui bahwa motor korban sudah raib dicuri," jelasnya.
Setelah kejadian tersebut, korban pun langsung melapor ke Polsek Pendopo. Setelah menerima laporan korban, anggota langsung melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka.
"Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman pidana diatas lima tahun penjara," jelasnya.
Follow Berita Okezone di Google News
(aky)