Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kasus Pencucian Uang Rp41 Miliar Mantan Bupati di Kalsel Segera Disidangkan

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Minggu, 15 Januari 2023 |06:13 WIB
Kasus Pencucian Uang Rp41 Miliar Mantan Bupati di Kalsel Segera Disidangkan
Ilustrasi (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan surat dakwaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Bupati Hulu Sungai Tengah (HST), Kalimantan Selatan (Kalsel), Abdul Latif. Abdul Latif diduga telah mencuci uang hasil korupsinya sebesar Rp41 miliar.

Tak hanya itu, tim jaksa juga telah melimpahkan surat dakwaan dan berkas perkara TPPU Abdul Latif ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Banjarmasin. Dengan demikian, Abdul Latif bakal disidang atas perkara dugaan TPPU sebesar Rp41 miliar dalam waktu dekat.

"Adapun, dugaan gratifikasi dan TPPU yang siap dibuktikan tim jaksa di persidangan sejumlah Rp41 miliar. Penerapan pasal TPPU tentu menjadi salah satu instrument KPK dalam upaya optimalisasi asset recovery dari yang nikmati para koruptor," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Minggu (15/1/2024).

Sekadar informasi, KPK kembali menetapkan Bupati Hulu Sungai Tengah (HST), Abdul Latif sebagai tersangka. Kali ini, Abdul Latif dijerat dengan dua Pasal yakni terkait dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Baca juga: Eks Bupati Hulu Sungai Tengah Segera Diadili Terkait Perkara Pencucian Uang

Penetapan tersangka tersebut merupakan hasil pengembangan dari perkara dugaan suap yang menyeret Abdul Latif sebelumnya. Dalam kasus dugaan gratifikasinya, Abdul Latif diduga menerima uang sebesar Rp23 miliar dari sejumlah proyek di wilayahnya.

Baca juga: Ketua KPK: Lukas Enembe Adalah Contoh Pejabat Publik yang Ugal-ugalan

Sedangkan terkait TPPU, ‎Abdul Latif diduga telah membelanjakan penerimaan hasil gratifikasi tersebut menjadi kendaraan dan aset lainnya. Kendaraan atau aset lainnya itu ada yang diduga disamarkan atas nama orang lain.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement