Sidang perdana kasus Tragedi Kanjuruhan digelar hari ini, di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Sidang digelar sekitar pukul 10.00 WIB di ruang Sidang Cakra.
Untuk mengamankan jalannya persidangan, ada sebanyak 800 personel kepolisian diterjunkan.
"Untuk saksi ada 140 orang. Namun, didatangkan semuanya atau tidak itu, tergantung dari Jaksa Penuntut Umum (JPU)," kata Humas PN Surabaya, Suparno.
Dalam perkara ini, Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris dan Security Officer Suko Sutrisno dijerat Pasal 359 KUHP dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 103 Ayat (1) Jo Pasal 52 UU Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.
Kemudian, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dan Komandan Kompi Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman dijerat Pasal 359 KUHP dan atau Pasal 360 KUHP.
(Arief Setyadi )