Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Video Syur Ketua DPRD PPU Kaltim Tersebar, Polisi Malah Tahan Sang Wanita dengan Dalih UU ITE

Irfan Maulana , Jurnalis-Selasa, 17 Januari 2023 |13:15 WIB
Video Syur Ketua DPRD PPU Kaltim Tersebar, Polisi Malah Tahan Sang Wanita dengan Dalih UU ITE
A
A
A

Diketahui, Syahruddin melaporkan FA Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri dengan nomor: LP/B/0270/VI/2022/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 10 Juni 2022.

SDN melaporkan setelah video syur diduga FA bersamanya tersebar di media sosial. Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti dengan penyidikan berdasarkan surat perintah penyidikan nomor: SP.Sidik/213/VII/2022/Dittipidsiber pada 24 Agustus 2022.

Dilanjutkan dengan penyidikan berdasarkan surat perintah penyidikan nomor: SP.Sidik/237/IX/2022/Dittipidsiber pada 14 September 2022.

Dittipidsiber Bareskrim Polri akhirnya menangkap tersangka FA berdasarkan surat penangkapan dengan nomor: SP.KAP/381/IX/2022/Dittipidsiber pada 22 September 2022.

FA saat ini sudah dilakukan penahanan sejak 23 September di Rumah Tahanan Bareskrim Polri sampai dengan tanggal 20 Januari 2023. Berdasarkan surat perintah penahanan nomor SP.HAN/33/IX/2022/Dittipidsiber, FA dijerat Pasal 45 ayat 1 Juncto Pasal 27 ayat 1 UU ITE.

“Karena diduga telah melakukan tindak pidana setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan,” tulis surat perintah penahanan dilihat Selasa (17/1/2023).

(Khafid Mardiyansyah)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement