Namun, diyakininya sebagaimana dalam fakta fersidangan, baik dari bukti, saksi, ahli, maupun surat, hakim bakal setuju dengan JPU tentang Ferdy Sambo Cs yang telah melakukan perbuatan pembunuhan berencana sebagaimana diatur pada pasal 340 KUHP.
"Sedangkan pembelaan dari terdakwa dan penasihat bukum tidak mengena kepada substansi, ga ada sanggahan yang cukup berarti. Nah apalah artinya sebuah pembelaan atau pun nota pembelaan apabila tidak berdasarkan bukti yang kuat," tutupnya.
(Fahmi Firdaus )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.