Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

MUI: Permohonan Sertifikasi Halal Melonjak Hampir 50 Persen

MUI: Permohonan Sertifikasi Halal Melonjak Hampir 50 Persen
Foto: Antara
A
A
A

JAKARTA - Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) menerima pengajuan permohonan pemeriksaan halal dari 15.273 pelaku usaha sepanjang 2022, atau meningkat 48 persen dibanding tahun 2021.

"Angka ini naik 48 persen dari tahun 2021 yang berjumlah 10.337 pelaku usaha. Sementara jumlah permohonan pada tahun 2022 mencapai 15.273 dan jumlah produk sudah 297.308," ujar Direktur Utama LPPOM MUI Muti Arintawati di Jakarta, Selasa, (17/1/2023).

(Baca juga: Manajemen Mixue Indonesia Angkat Bicara Terkait Belum Bersertifikasi Halal)

Banyaknya pengajuan pemeriksaan halal ini kata dia membuat LPPOM MUI terus bertransformasi dalam mengupayakan percepatan pemeriksaan sertifikasi halal sesuai dengan ketentuan pemerintah.

Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal menyebutkan pemeriksaan atau pengujian kehalalan untuk produk yang diproduksi di dalam negeri dilakukan selama 15 hari kerja.

Sementara lamanya waktu tersebut dihitung sejak penetapan lembaga pemeriksa halal (LPH) diterbitkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), dengan maksimal waktu perpanjangan 10 hari kerja. Sedangkan untuk produk luar negeri selama 15 hari kerja, dengan waktu perpanjangan 15 hari kerja.

Sedangkan untuk perusahaan dalam negeri rata-rata proses sertifikasi halal di LPPOM MUI selama 28,63 hari kalender, sedangkan rata-rata untuk perusahaan luar negeri adalah 29,92 hari kalender.

(Fahmi Firdaus )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement