Atas peristiwa tersebut, FA kata Zainul, dituduh secara tidak manusiawi oleh Syahruddin yang merasa dirinya adalah korban video pornografi, padahal ia adalah pelaku kejahatan sesungguhnya.
“Padahal sesungguhnya SDN adalah diduga kuat sebagai pelaku atau pemeran yang ada di Video tersebut, yang hingga saat ini tidak diproses hukum dan berkeliaran bebas diluar sana,” kata Zainul.
Untuk menindaklanjuti kasus ini, kami mendatangi dan menyurati Komnas Perempuan, DPP Demokrat dan Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto pada hari ini guna meminta perlindungan dan keadilan hukum bagi FA.
(Fahmi Firdaus )