3. Kuasa Hukum Korban Menolak Persidangan
Ketua kuasa hukum korban, Tatak Imam Hidayat mengatakan, sebenarnya ia dan korban tragedi Kanjuruhan yang diadvokasinya diminta untuk menyaksikan persidangan di Surabaya, oleh pihak kepolisian dari Polrestabes Surabaya.
Namun sejumlah hal membuat ia dan para korban memutuskan tidak datang dan menolak persidangan yang dilakukan di Pengadilan Negeri Surabaya tersebut.
"Ada beberapa hal yang membuat kami menolak terhadap persidangan hasil laporan model A tersebut, diantaranya terkait sangkaan pasal," kata Imam Hidayat, Senin (16/1/2023).
Selama ini laporan model A yang disidangkan di PN Surabaya hari disangkakan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang mati dan Pasal 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan luka berat, dinilai tidak tepat. Sedangkan selama ini pihaknya dan para korban menginginkan terdakwa dijerat dengan Pasal 338 tentang pembunuhan dan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana.
"Pertama Pasalnya 359, 360 itu, kita sejak awal sudah tidak sepakat. Kita maunya Pasal 338 dan pasal 340, adanya pembunuhan dan pembunuhan berencana," ungkapnya.
4. Sidang Berlangsung Ketat
Sidang yang berlangsung pada Senin (16/1/2023) ini mendapat perhatian khusus. Selain selektif untuk pengunjung, juga di lakukan pengamanan ketat sekitar 150 personil di lingkungan PN Surabaya, baik menggunakan seragam maupun preman.
“Pengunjung yang masuk PN Surabaya diwajibkan menggunakan id card,”kata Humas PN Surabaya Suparno.
Dari pantuan di lapangan, persidangan berjalan denga aman dan tertib. Sejumlah mobil polisi dan mobil pemadam kebakaran terparkir di pinggir jalanan dengan penjagaan ketat kepolisian.