5. Sidang Tak Boleh Live Streaming
Humas PN Surabaya, Suparno mengatakan, khusus untuk media dilakukan pembatasan karena keterbatasan ruang sidang dan tidak di perbolehkan live streaming selama sidang berlangsung.
Seperti diketahui, kasus Tragedi Kanjuruhan menyebabkan korban meninggal 135 penonton digelar di PN Surabaya. Sidang perdana dengan 5 terdakwa di mana para terdakwa itu disangkakan pasal 359 KUHP dan atau pasal 360 KUHP dan atau pasal 10e ayat (1), jo pasal 52 UU RI no 11 tahun 2022 tentang keolahragaan.
6. Sidang Dihadiri Keluarga Korban
Beberapa keluarga korban tragedi Kanjuruhan juga datang untuk mengawal jalannya sidang. Sementara itu di dalam ruang sidang, hakim membacakan dakwaan.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.