MAKASSAR - Polrestabes Makassar menggelar rekonstruksi penculikan disertai pembunuhan anak bermotif penjualan organ berinisial MFS (11) oleh dua tersangka, masing-masing AD (17) dan MF (18), di Mako Brimob Polda Sulsel, Makassar.
(Baca juga: Pembunuhan Bocah untuk Dijual Organ Tubuhnya, Keluarga Korban: Hukum Mati!)
"Hari ini penyidik gelar rekonstruksi untuk mencocokkan keterangan saksi dan tersangka dengan kejadian yang sebenarnya demi keyakinan penyidik pada saat peradilan nanti," kata Kepala Seksi Humas Polrestabes Makassar Kompol Lando K. Sambolangi di Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa dilansir Antara, Selasa (17/1/2023).
Proses rekonstruksi tersebut berlangsung sebanyak 35 adegan, mulai dari perencanaan pembunuhan, penculikan korban, pembunuhan di rumah pelaku, hingga pelaku membuang jenazah korban di bawah jembatan Nipa-Nipa di Kecamatan Moncongloe, Maros.
Dijelaskan Lando, rekonstruksi tersebut untuk menyamakan keterangan tersangka dan para saksi serta proses terjadinya tindak pidana yang menghilangkan nyawa korban untuk keperluan pembuktian di persidangan.
Hingga kini, penyidik menyelesaikan pemberkasan kasus yang berawal dari pengaruh konten negatif pada situs luar negeri dengan motif perdagangan organ tubuh dari internet.