MUAROJAMBI - Ibu mendiang Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Rosti Simanjuntak heran dengan jaksa penuntut umum (JPU) yang tidak menerapkan Pasal 340 KUHP, yakni hukuman mati terhadap terdakwa Putri Candrawathi (PC).
(Baca juga: Isi Curhatan Hati Trisha Eungelica Usai Ayahnya Ferdy Sambo Dituntut Penjara Seumur Hidup)
Bahkan, dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023), jaksa menuntut istri Ferdy Sambo tersebut dengan hukuman penjara 8 tahun.
"Tuntutannya diberikan sepaket dengan Kuat Ma'ruf, ini benar-benar sejodoh antara Kuat Ma'ruf dengan Putri ini," ucapnya sembari berlinang air mata, Rabu (18/1/2023).
Menurutnya, tuntutan JPU 8 tahun tersebut sangatlah tidak adil. "Ini betul betul tidak adil terhadap orang rakyat kecil seperti kami ini," tandas Rosti dengan masih terisak-isak air mata.
Dia menilai, tuntutan yang disamakan dengan Kuat Ma'ruf, padahal istri Ferdy Sambo ini mengetahui matang-matang pembunuhan berencana ini.
Sekadar diketahui, Putri Candrawathi dituntut 8 tahun penjara oleh JPU di kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua.