JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjatuhkan tuntutan 12 tahun terhadap Bharada E. Jaksa mengutarakan bahwa terdapat hal yang memberatkan terdakwa dalam kasus pembunuhan terhadap Brigadir J di Rumah Duren Tiga, Jakarta Selatan.
"Hal yang memberatkan terdakwa yaitu dia merupakan eksekutor yang mengakibatkan hilangnya nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat," kata Jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).
"Perbuatan terdakwa telah menimbulkan duka yang mendalam bagi keluarga korban. Akibat perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan, kegaduhan yang meluas di masyarakat," tambahnya.
Baca juga: Tuntutan Jaksa untuk Bharada E Disoraki Pengunjung Sidang: Tidak Adil!
Selain itu, terdapat hal yang meringankan dari Bharada E yakni yang bersangkutan telah bekerja sama dengan baik dalam membongkar kematian Brigadir J.
"Hal yang meringankan terdakwa merupakan saksi pelaku yang bekerja sama untuk membongkar kejahatan ini. Selain itu terdakwa belum pernah dihukum, berlaku sopan dan kooperatif di persidangan," jelasnya.
(Qur'anul Hidayat)