JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa dugaan kasus pembunuhan Brigadir J, Bharada E atau Richard Eliezer dengan hukuman 12 tahun penjara. Bharada E dinilai Jaksa turut menghendaki perampasan nyawa Brigadir J.
Jaksa menyebutkan tentang terpenuhinya unsur Pasal 340 KUHP atas perbuatan Bharada E dalam merampas nyawa Brigadir J. Salah satunya berdasarkan bukti yang telah disita dalam kasus tersebut, yakni senjata api.
"Barang bukti yang telah disita tersebut menerangkan barang bukti alat yang dipakai untuk menghilangkan nyawa dan mengakibatkan korban Yosua meninggal dunia sebagai mana keterangan terdakwa Richard, saksi Ricky Rizal dan saksi Kuat Ma'ruf. Dengan demikian perbuatan menghilangkan nyawa korban dikehendaki agar korban Yosua meninggal dunia," ujar Jaksa di persidangan, Rabu (18/1/2023).
Baca juga: Tuntutan Jaksa untuk Bharada E Disoraki Pengunjung Sidang: Tidak Adil!
Menurut Jaksa, unsur perampasan nyawa Brigadir J menggunakan alat bukti itu dinilai Jaksa pula telah dikehendaki oleh pelaku. Selain itu, unsur dengan sengaja menghilangkan nyawa terpenuhi apabila pelaku menyerang korban dengan alat, seperti senjata tajam atau senjata api pada organ vital seperti perut, dada dan kepala.
"Dengan demikian berdasarkan keterangan saksi ahli barang bukti unsur merampas nyawa orang lain telah terbukti menurut hukum," katanya.
(Qur'anul Hidayat)