JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa dugaan kasus pembunuhan Brigadir J, Bharada E atau Richard Eliezer dengan 12 tahun penjara. Dalam tuntutannya itu, jaksa menyampaikan bahwa tak ada alasan pembenar atau pemaaf yang bisa menghapuskan perbuatan Bharada E dalam menghilangkan nyawa Brigadir J.
Jaksa melihat adanya hubungan kerja sama antara terdakwa Bharada E, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf dalam berkas terpisah.
"Yakni niat menghilangkan nyawa korban Yosua tersebut sebagai yang disebut mens rea," ujar Jaksa di persidangan, Rabu (18/1/2023).
Menurut jaksa, Bharada E dinilai memiliki niatan untuk menghilangkan nyawa Brigadir J dalam perbuatannya tersebut. Bahkan, Brigadir J turut terlibat dalam melakukan perencaan pembunuhan Brigadir J.
Baca juga: Hal yang Meringankan Bharada E: Bongkar Kejahatan dan Sudah Dimaafkan Keluarga Brigadir J