Selain itu di persidangan juga tak ditemukan adanya alasan pembenar ataupun pemaaf yang bisa membuat Bharada E lepas dari tanggungjawab pidana akibat perbuatannya tersebut. Sehingga, Bharada E patut untuk dihukum pidana.
Baca juga: Jaksa Nilai Bharada E Turut Kehendaki Rampas Nyawa Brigadir J
"Di depan persidangan tak ditemukan adanya alasan pada diri terdakwa yang dapat menghapus unsur kesalahan dan pertanggungjawaban pidana, baik alasan pemaaf maupun pembenar terhadap dakwaan primer yang kami buktikan dalam analisa Yuridis. Maka, dengan demikian terdakwa harus dipidana," katanya.
(Fakhrizal Fakhri )