Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Apresiasi Ide Pembentukan UU Restorative Justice, Kajati DKI: Demi Kepentingan Rakyat

Hambali , Jurnalis-Rabu, 18 Januari 2023 |23:18 WIB
Apresiasi Ide Pembentukan UU Restorative Justice, Kajati DKI: Demi Kepentingan Rakyat
Kejati DKI Jakarta/Foto: Hambali
A
A
A

TANGERANG SELATAN - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta Reda Manthovani mendukung ide pembentukan UU Restorative Justice (RJ). Menurutnya, ide pembentukan UU RJ ini demi kepentingan masyarakat luas.

"Ini namanya ide, wacana, terserah Forsiladi mau dikirim ke DPR, Baleg. Karena ini bukan masalah kepentingannya kepolisian, bukannya kepentingan kejaksaan atau peradilan, tapi ini kepentingannya negara dan bangsa, masyarakat, rakyat yang terlibat permasalahan hukum sehingga tidak berlarut-larut," katanya di Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ), Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Rabu (18/1/2023).

 BACA JUGA:Ibu Yosua Menangis Histeris Lantaran Putri Candrawathi Hanya Dituntut 8 Tahun Penjara

Dia berharap, ide pembentukan UU Restorative Justice ini dapat dikemukan oleh Forum Silaturahmi Doktor Indonesia (Forsiladi) menjadi sebuah Undang-Undang dan idak diatur menurut aturan secara parsial, melalui peraturan kepolisian, peraturan kejaksaan maupun Mahkamah Agung.

"Beda-beda nanti. Kalau diatur dalam Undang-Undang, itu jadi hukum acara tersendiri," ujarnya.

 BACA JUGA:PN Bogor Beberkan Proses Praperadilan Kasus Pemerkosaan Pegawai Kemenkop UKM

Dia menyampaikan, selama tahun 2022 kejaksaan telah menerapkan RJ terhadap 1.454 perkara. Dengan langkah itu, pengeluaran keuangan negara bisa lebih efisien. Bahkan, otomatis turut menekan jumlah penghuni penjara yang over capacity.

"Karena saat ini Lapas kapasitasnya penuh, 500 persen, sudah overload. Dengan mengaktifkan RJ maka diharapkan beberapa tahun ke depan menurun," ucapnya.

Penerapan RJ perlu diperkuat UU, sebab pelaksanaannya selama ini masih parsial karena hanya mengacu pada peraturan yang ada di beberapa institusi seperti polisi, kejaksaan, Kementerian Hukum dan HAM, dan Mahkamah Agung.

RJ atau keadilan restoratif merupakan prinsip penyelesaian perkara dengan lebih menekankan pemulihan kembali daripada menuntut adanya hukuman dari pengadilan. Upaya itu mengacu pada Peraturan Polri Nomor 8 Tahun 2021 dan juga Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020.

"Di MA punya aturan, di kepolisian ada aturan, di Kumham juga ada aturan, lantas di kejaksaan juga ada aturan. Jadi kayak terpisah-pisah, tapi memang saling menguatkan," ujar Ketua Forum Silaturahmi Doktor se-Indonesia (Forsiladi) Taufiqurokhman.

Dia menilai akan lebih efektif jika RJ memiliki payung hukum secara global berupa UU. Sehingga, pada praktiknya RJ tak lagi berdasarkan ketentuan parsial di masing-masing institusi yang bisa saja dipersoalkan kembali jika rezim berganti.

(Nanda Aria)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement