Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kasus Pencabulan Siswi SMP di Brebes, DPR: Tidak Ada Kata Damai, Proses Secara Hukum!

Kiswondari , Jurnalis-Kamis, 19 Januari 2023 |11:41 WIB
 Kasus Pencabulan Siswi SMP di Brebes, DPR: Tidak Ada Kata Damai, Proses Secara Hukum!
Illustrasi (foto: freepick)
A
A
A

JAKARTA – Kasus pencabulan anak di bawah umur di Brebes, Jawa Tengah terus menuai kecaman. Pasalnya, korban siswi SMP berinisial WD (15) dicabuli oleh enam orang pria di Kecamatan Tanjung, Brebes, Jawa Tengah, dan kasus tersebut sempat berdamai usai dimediasi LSM setempat.

Menanggapi hal itu, anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan (PDIP), Paramitha Widya Kusuma Paramitha mengecam kejadian pemerkosaan yang terjadi di Kecamatan Tanjung, Kabupaten Brebes.

“Sebagai seorang perempuan dan ibu, saya sangat menyayangkan ini bisa terjadi di tanah kelahiran saya,” tegas Paramtiha kepada wartawan, Kamis (19/1/2023).

 BACA JUGA:Sempat Berdamai, 6 Pelaku Pemerkosaan Anak di Brebes Ditangkap!

Menurut Paramitha, pelaku pemerkosaan harus diproses hukum agar memberikan efek jera. Apalagi, pengesahan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) memang diprioritaskan untuk menyelesaikan kasus-kasus seperti ini. Tujuannya supaya korban bisa terlindungi ketika melaporkan peristiwa yang dialaminya kepada penegak hukum.

Paramitha pun mengajak masyarakat untuk sama-sama mengawal kasus ini agar pengesahan UU TPKS tidak sia-sia.

“Untuk itu, saya menyerukan kepada seluruh masyarakat untuk memanfaatkan keberadaan UU TPKS. Mari kita sama-sama mengawal perjalanan kasus ini supaya UU TPKS yang sudah disahkan oleh Ketua DPR RI, Puan Maharani tidak sia-sia. Tidak ada kata damai untuk pemerkosa. Harus diproses secara hukum,” tegasnya.

 BACA JUGA:Viral Gadis Diperkosa 6 Pemuda di Brebes, Kasusnya Berakhir Damai

Anggota legislatif asal daerah pemilihan (dapil) Kabupaten Brebes ini mengapresiasi langkah aparat kepolisian yang mengamankan enam orang diduga pelaku pemerkosaan terhadap WD.

“Saya mengapresiasi kinerja kepolisian yang sudah berhasil menangkap enam orang pelaku yang sebelumnya berakhir damai. Memang, langkah polisi sudah sepatutnya kaum perempuan dan anak-anak dilindungi dari kejahatan kekerasan seksual. Kami akan mengawal proses hukumnya supaya ada efek jera bagi yang lainnya, sehingga kasus-kasus seperti ini tidak terjadi lagi di Kab.Brebes," tandasnya.

Sebelumnya diberitakan, Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah, Kombes M Iqbal Alqudusy mengatakan pihaknya telah mengamankan enam orang pria yang diduga melakukan pemerkosaan terhadap anak dibawah umur inisial WD di Kecamatan Tanjung, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah.

Sebelumya diketahui Polres Brebes menangkap 6 pelaku pencabulan terhadap anak di wilayah Kecamatan Tanjung, Kabupaten Brebes. Enam orang yang ditangkap 5 di antaranya masih bawah umur dan 1 pelaku dewasa.

“Mereka ditangkap di rumah masing-masing kemarin sore, sekarang masih menjalani pemeriksaan di Polres Brebes,” kata Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Iqbal Alqudusy, Rabu (18/1/2023). Korban pencabulan adalah WW (16), warga Brebes. Sedangkan pelaku yang ditangkap adalah AF (17), MFH (16), DAP (16), AM (17), AMR (17), dan AI yang paling dewasa usianya 19 tahun.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement