BREBES – Aparat Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polres Brebes menangkap 6 pelaku pencabulan terhadap anak di wilayah Desa Sengon, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah. Dari enam orang yang ditangkap, lima di antaranya masih bawah umur dan satu pelaku dewasa.
“Mereka ditangkap di rumahnya masing-masing kemarin sore, sekarang masih menjalani pemeriksaan di Polres Brebes,” kata Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Iqbal Alqudusy, Rabu 18 Januari 2023.
Korbannya berinisial WW (16) warga Kabupaten Brebes. Para pelaku yang ditangkap inisial AF (17), MFH (16), DAP (16), AM (17), AMR (17), dan AI yang paling dewasa di antara yang lain usianya 19 tahun.
Insiden pencabulan itu terjadi pada Selasa 27 Desember 2022 sekira pukul 21.30 WIB di rumah milik Lukman di RT05/RW01 Desa Sengon, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Brebes.
Barang bukti kejadian itu adalah sebuah kaus lengan panjang warna merah, sebuah rok warna hitam dan pakaian dalam korban.
“Saat ini, Sat Reskrim Polres Brebes berkoordinasi dengan pihak Bapas untuk melakukan litmas terhadap para pelaku anak atau anak bawah umur itu,” imbuh Iqbal.
Follow Berita Okezone di Google News