Kejadian itu melanggar Pasal 82 Ayat (1) juncto Pasal 76E atau Pasal 81 Ayat (1) juncto Pasal 76D Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU.
Insiden itu sebelumnya sempat dimediasi damai antara kedua belah pihak, yakni korban dan para pelaku melalui masing-masing orangtuanya. Mediasi itu difasilitasi perangkat desa setempat termasuk lembaga swadaya masyarakat (LSM) setempat tanpa melibatkan pihak kepolisian.
Belakangan, setelah mediasi, ada laporan yang masuk ke Polres Brebes sebelum aparat menindaklanjutinya dengan proses hukum.
(Arief Setyadi )