LAHAT - Pengadilan Negeri (PN) Lahat memvonis dua pelaku pemerkosaan pelajar berinisial AAP (17) hanya dengan hukuman 10 bulan penjara pada, Selasa 3 Januari 2023. Tangis korban yang menghadiri persidangan pun pecah setelah mendengarkan pembacaan putusan hakim anak PN Lahat.
Diketahui, selain dua pelaku yang mendapat vonis ringan dari hakim, satu pelaku lainnya merupakan orang dewasa karena berumur 18 tahun dan masih dalam proses penyidikan di Polres Lahat.
Keluarga korban dan kerabat serta rekan korban pun tak terbendung berteriak bahwa putusan itu tidak adil. "Bagaimana kalau anak anda yang dirusak," ujar salah satu keluarga korban.
"Bebaskan saja daripada divonis ringan," teriak warga lainnya yang tidak terima atas putusan tersebut.
Dalam sidang putusan itu diketuai oleh hakim anak Muhammad Chozin Abu Sait. Sementara Jaksa Penuntut umum Muhammad Abby Habibullah.
Sementara dua pelaku dinyatakan bersalah sesuai pasal 81 ayat 1 UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua Atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Untuk putusannya 10 bulan penjara. Tadi penuntut umum pikir-pikir. Kita beri waktu 7 hari ke depan," ujar Humas PN Lahat Diaz Nurima S.
Follow Berita Okezone di Google News