Share

2 Pelaku Pemerkosaan Pelajar SMA Hanya Divonis 10 Bulan Penjara, Korban Histeris

Era Neizma Wedya, MNC Portal · Rabu 04 Januari 2023 09:46 WIB
https: img.okezone.com content 2023 01 04 610 2739817 2-pelaku-pemerkosaan-pelajar-sma-hanya-divonis-10-bulan-penjara-korban-histeris-Db3hioJvei.jpg Ilustrasi (Foto : Freepik)

LAHAT - Pengadilan Negeri (PN) Lahat memvonis dua pelaku pemerkosaan pelajar berinisial AAP (17) hanya dengan hukuman 10 bulan penjara pada, Selasa 3 Januari 2023. Tangis korban yang menghadiri persidangan pun pecah setelah mendengarkan pembacaan putusan hakim anak PN Lahat.

Diketahui, selain dua pelaku yang mendapat vonis ringan dari hakim, satu pelaku lainnya merupakan orang dewasa karena berumur 18 tahun dan masih dalam proses penyidikan di Polres Lahat.

Keluarga korban dan kerabat serta rekan korban pun tak terbendung berteriak bahwa putusan itu tidak adil. "Bagaimana kalau anak anda yang dirusak," ujar salah satu keluarga korban.

"Bebaskan saja daripada divonis ringan," teriak warga lainnya yang tidak terima atas putusan tersebut.

Dalam sidang putusan itu diketuai oleh hakim anak Muhammad Chozin Abu Sait. Sementara Jaksa Penuntut umum Muhammad Abby Habibullah.

Sementara dua pelaku dinyatakan bersalah sesuai pasal 81 ayat 1 UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua Atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

"Untuk putusannya 10 bulan penjara. Tadi penuntut umum pikir-pikir. Kita beri waktu 7 hari ke depan," ujar Humas PN Lahat Diaz Nurima S.

Follow Berita Okezone di Google News

Kepala UPT Perlindungan Anak dan Perempuan Lena ilyas SPD, bahwa pihaknya siap membantu melakukan pemulihan terhadap korban. "Sementara ini kita biarkan dulu dia melepas emosi," katanya.

Kasat Reskrim AKP Herly Setiawan mengatakan, terkait satu berkas lagi untuk satu tersangka GA (18) masih dalam proses penyidikan.

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini