Kepala UPT Perlindungan Anak dan Perempuan Lena ilyas SPD, bahwa pihaknya siap membantu melakukan pemulihan terhadap korban. "Sementara ini kita biarkan dulu dia melepas emosi," katanya.
Kasat Reskrim AKP Herly Setiawan mengatakan, terkait satu berkas lagi untuk satu tersangka GA (18) masih dalam proses penyidikan.
(Angkasa Yudhistira)