Diberitakan sebelumnya, seorang ketua yayasan sekolah dasar (SD) swasta di Kecamatan Cluring, Kabupaten Banyuwangi diduga mencabuli muridnya.
Terdapat tiga korban yang telah melapor ke kepolisian. Kepala sekokah berinisal M (48) telah ditetapkan sebagai tersangka.
Dari hasil penyidikan, M mengakui tindakan bejat tersebut. Saat ini ia resmi ditahan dan dikenakan pasal tindak pidana pencabulan terhadap anak pasal 82 ayat (1) atau ayat (2) atau ayat (4) UU RI Nomor 17 tahun 2016. Ancaman hukuman 5 tahun dan maksimal 15 tahun.
(Angkasa Yudhistira)