JAKARTA – Perusahaan Mixue yang memiliki banyak gerai es krim di berbagai wilayah kerap ditemui dimana-mana. Baru-baru ini, Mixue mendapatkan teguran dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Direktur Utama Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM) MUI Muti Arintawati mengklaim, pihaknya telah menegur perusahaan Mixue terkait ketentuan logo halal.
Menurut Muti, Mixue dinilai telah gegabah karena telah semena-mena memasang logo halal. Padahal, mereka sendiri belum mengantongi sertifikat halal tersebut.
BACA JUGA: 4 Fakta Mixue Belum Punya Sertifikat Halal
"Orang enggak boleh pasang logo halal tanpa ada sertifikat halal. Yang jelas ada tindakan administratif. Dan kemarin ada teguran administratif karena tampilkan logo halal," ujar Muti kepada wartawan, Selasa (17/1/2023).
BACA JUGA: Lagi Viral! Mixue Kini Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan SMA, Cek Syaratnya
Muti mengatakan, perusahaan yang belum mengantongi sertifikat halal tidak boleh memasang logo halal secara sepihak. Hal ini dinilai bsia membuat perusahaan tersebut terkena sanksi administrasi.
BACA SELENGKAPNYA: Gerai Mixue Ditegur MUI Imbas Pasang Logo Halal Tanpa Sertifikat
(Susi Susanti)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.