Untuk diketahui, Bharada E bersama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal atau Bripka RR dan Kuat Ma'ruf, didakwa melakukan tindak pidana pembunuhan berencana. Mereka dikenakan Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca Berita Selengkapnya: Ayah Yosua Tidak Percaya Jaksa Tuntut Hukuman Bharada E Lebih Tinggi dari Putri
(Rahman Asmardika)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.