Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Bharada E Dituntut 12 Tahun Penjara, Ayah Yosua: Seharusnya Lebih Ringan dari Terdakwa Lain!

Azhari Sultan , Jurnalis-Jum'at, 20 Januari 2023 |05:05 WIB
Bharada E Dituntut 12 Tahun Penjara, Ayah Yosua: Seharusnya Lebih Ringan dari Terdakwa Lain!
Samuel Hutabarat. (Foto: Azhari/MPI)
A
A
A

Untuk diketahui, Bharada E bersama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal atau Bripka RR dan Kuat Ma'ruf, didakwa melakukan tindak pidana pembunuhan berencana. Mereka dikenakan Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Berita Selengkapnya: Ayah Yosua Tidak Percaya Jaksa Tuntut Hukuman Bharada E Lebih Tinggi dari Putri

(Rahman Asmardika)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement