JAKARTA - Terdakwa Bharada Richard Eliezer atau Bharada E dituntut hukuman 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas pembunuhan Brigadir J. Sidang pembacaan tuntutan oleh JPU digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Rabu 18 Januari 2023 .
Berikut fakta-faktanya:
1. Dituntut 12 Tahun Penjara
PN Jakarta Selatan menggelar sidang dugaan kasus pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Bharada E. Di persidangan, JPU menuntut Bharada E dengan hukuman 12 tahun penjara.
Sidang dihadiri tim pengacara terdakwa Bharada E dan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso dan digelar di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan.
Bharada E duduk di depan kursi terdakwa saat mendengarkan pembacaan tuntutannya itu.
"Menuntut agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer dengan pidana penjara selama 12 tahun," ujar Jaksa di persidangan, Rabu 18 Januari 2023.
Dalam tuntutannya itu, JPU meyakini Bharada E terbukti melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
2. Tak Ada Alasan Hapus Unsur Pertanggungjawaban Pidana
Dalam tuntutannya, JPU menyampaikan, tak ada alasan pembenar atau pemaaf yang bisa menghapuskan perbuatan Bharada E dalam menghilangkan nyawa Brigadir J.
JPU melihat adanya hubungan kerja sama antara terdakwa Bharada E, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf dalam berkas terpisah.
"Yakni niat menghilangkan nyawa korban Yosua tersebut sebagai yang disebut mens rea," ujar JPU di persidangan, Rabu 18 Januari 2023.
JPU menilai Bharada E memiliki niatan untuk menghilangkan nyawa Brigadir J. Bahkan, turut terlibat dalam melakukan perencanaan pembunuhan Brigadir J.
Selain itu, tak ditemukan adanya alasan pembenar ataupun pemaaf yang bisa membuat Bharada E lepas dari tanggung jawab pidana akibat perbuatannya tersebut. Sehingga, Bharada E patut untuk dihukum pidana.
"Di depan persidangan tak ditemukan adanya alasan pada diri terdakwa yang dapat menghapus unsur kesalahan dan pertanggungjawaban pidana, baik alasan pemaaf maupun pembenar terhadap dakwaan primer yang kami buktikan dalam analisa Yuridis. Maka, dengan demikian terdakwa harus dipidana," katanya.
3. Bharada E Gantungkan Harapan ke Vonis Hakim
Bharada E melalui pengacaranya, Ronny Talapessy menghormati tuntutan JPU. Meski sejatinya, Bharada E tak layak dituntut 12 tahun penjara.
Maka itu, pihaknya hanya bisa menggantungkan harapannya itu pada vonis hakim.
"Kami menghormati dan menghargai, tetapi kami punya pandangan yang berbeda. Kami membantah, klien kami tidak mempunyai niat membunuh, sudah terungkap di persidangan," ujarnya, Rabu 18 Januari 2023.
Kedua, Bharada E itu berstatus sebagai Justice Collaborator (JC). Dia telah konsisten dan kooperatif dalam mengungkap fakta-fakta atas dugaan kasus pembunuhan Brigadir J.
Namun, JPU tak melihat status kliennya yang sebagai JC. Padahal, fakta-fakta terkait dugaan pembunuhan Brigadir J sebagaimana dalam dakwaan JPU itu pun berasal dari kliennya didukung alat bukti.
"Status dia sebagai Juctice Collaborator tidak diperhatikan, tidak dilihat oleh jaksa penuntut umum. Perjuangan dari awal bagaimana Richard konsisten dan ketika dia harus berani mengambil sikap, dia berani berkata jujur dari proses penyidikan sampai proses persidangan itu ditunjukka," tuturnya.
Bharada E hanya mengikuti perintah atasannya saja, yang mana dalam pendidikannya pun Bharada E hanya dididik untuk mengikuti perintah belaka. Artinya, perbuatan Bharada E itu tidak berdiri sendiri.
"Kami akan memberikan nota pembelaan yang terbaik untuk Richard Eliezer agar kedepannya tidak terjadi seperti ini lagi, kesewenang-wenangan antara kelas atas dan kelas bawah yang dianggap bisa dikorbankan begitu saja," ujarnya.
"Terakhir, saya mau tutup bahwa kami berharap hakim sebagai wakil Tuhan bisa menerapkan keadilan bagi Richard Eliezer dan mempertimbangan Justice Collaborator," imbuhnya.
4. Keluarga Brigadir J Kecewa
Keluarga Brigadir J merasa kecewa dengan tuntutan kepada Bharada E. Mereka berharap, Bharada E dihukum lebih ringan lantaran terdakwa lainnya seperti Kuat Maruf, Putri Candrawathi, dan Ricky Rizal Wibowo hanya dihukum 8 tahun penjara.
"Keluarga korban kecewa karena keluarga berharap Richard Eliezer dalam tuntutannya mendapatkan keringanan dan dituntut paling rendah dari terdakwa lainnya," ujar pengacara keluarga Brigadir J, Martin Lukas, Kamis 19 Januari 2023.
Bharada E juga sudah meminta maaf pada keluarga Brigadir J secara langsung dan telah dimaafkan di depan persidangan pula oleh orangtua Brigadir J. Di persidangan, Bharada E juga telah mengakui kesalahannya dan mau bertanggung jawab atas perbuatannya tersebut.
"Sudah bertanggung jawab dengan menjadi justice collaborator dalam perkara ini," tuturnya.
"Berbeda dengan terdakwa lain yang tidak kooperatif, memfitnah almarhum Brigadir J, dan tidak mau mengakui kesalahan mereka. Sehingga, para terdakwa selain Richard Eliezer menurut pandangan keluarga korban sangat layak di tuntut lebih berat," imbuhnya.
5. Tuntutannya Lebih Berat dari Putri Candrawathi
Bharada E dituntut 12 tahun penjara oleh JPU. Tuntutan tersebut diketahui lebih berat dari Putri Candrawathi.
JPU menuntut istri Ferdy Sambo itu dengan hukuman 8 tahun penjara. Bahkan, tuntutan serupa 8 tahun penjara juga dilayangkan JPU terhadap dua terdakwa lainnya, yakni Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.
Lain hal dengan Ferdy Sambo yang dituntut JPU hukuman penjara seumur hidup.
(Arief Setyadi )