Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pria Ini Digugat Rp3 Miliar oleh Mantan Pacar, Sudah Diajak Berhubungan Intim Tapi Tak Jadi Dinikahi

Tim Okezone , Jurnalis-Jum'at, 20 Januari 2023 |14:17 WIB
Pria Ini Digugat Rp3 Miliar oleh Mantan Pacar, Sudah Diajak Berhubungan Intim Tapi Tak Jadi Dinikahi
Ilustrasi. (Foto: Shutterstock)
A
A
A

PROBOLINGGO - Kasus batal menikah di Probolinggo berlanjut ke meja hijau. Wanita berinisial APN (20) yang tak terima pernikahan dibatalkan sepihak menggungat calon suaminya AS (23) hingga Rp3 miliar. Ada sejumlah alasan APN menggugat uang sebanyak itu.

Gugatan perkara tersebut terdaftar dengan Nomor Perkara : 25/Pdt.G/2022/PN.Pbl. Gugatan diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Kelas II Probolinggo.

Gugatan didasarkan Pasal 1338 KUHPerdata, Yurisprudensi Nomor 4 Tahun 2018, Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 1051 Tahun 2014 dan Yurisprudensi Nomor 580 Tahun 2016. Dalam aturannya, pemutusan perjanjian sepihak termasuk melanggar hukum.

Baca juga:  Kisah Sedih Wanita Bakar Undangan Usai Batal Menikah, Pacar Memilih Ikuti Kata Orangtua

Informasi yang dihimpun, gugatan itu dilayangkan karena APN dan keluarganya mengalami sejumlah kerugian akibat pembatalan pernikahan dua hari sebelum resepsi.

Kerugian berupa materiil yakni berupa persiapan resepsi pernikahan seperti menyewa gedung, suvenir, dekorasi, fotografer, jasa rias hingga undangan.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement