JAKARTA – Pemicu pembunuhan terhadap Brigadir J yang didalangi Ferdy Sambo Cs adalah perselingkuhan antara Putri Candrawathi dan korban. Hal ini diungkapkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam pembacaan surat tuntutan terhadap Kuat Maruf.
Keterangan yang menguatkan terjadinya perselingkuhan itu datang dari tiga orang yakni Putri Candrawathi, Kuat Maruf, dan ahli poligraf Aji Febriyanto.
Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf, Richard Eliezer, dan Ricky Rizal didakwa atas tuduhan melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Pembunuhan disebut terjadi lantaran adanya cerita sepihak dari istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, yang mengaku dilecehkan oleh Brigadir J di Magelang pada 7 Juli 2022.
BACA JUGA: 5 Fakta Bharada E Dituntut 12 Tahun Penjara, Lebih Lama dari Putri Candrawathi
Berikut 4 fakta terkait keterangan di persidangan itu.
1. Tidak mendakwa kasus perselingkuhan
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), Fadil Zumhana mengatakan, pihaknya tidak mendakwa masalah perselingkuhan di kasus tewasnya Brigadir J. Pihaknya fokus membuktikan adanya dugaan pembunuhan berencana yang menewaskan mantan ajudan Ferdy Sambo itu.
2. Menghargai semua keterangan ahli
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), Fadil Zumhana menekankan, pihaknya menghargai semua keterangan ahli selama rangkaian proses persidangan. Walau begitu, dia mengatakan kalau tidak ada kewajiban bagi pihaknya membuktikan adanya perselingkuhan.
BACA SELENGKAPNYA: 4 Fakta JPU Ungkap Perselingkuhan Putri Candrawathi dan Brigadir J, Ini Alasannya
(Susi Susanti)