Maxi menegaskan, vaksin yang dapat digunakan untuk dosis booster kedua harus vaksin yang telah mendapat izin Emergency Use Authorization (EUA) dari BPOM. Pemberian vaksin booster kedua juga dapat diberikan tenaga kesehatan dan juga kelompok lansia.
"Pemberian vaksinasi Covid-19 dosis booster ke-2 tersebut diberikan dengan interval enam bulan sejak vaksinasi dosis booster kesatu," tutur Maxi.
(Erha Aprili Ramadhoni)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.